Pengedar Narkoba Diciduk di Kampung Bersinar, Paketan Sabunya Sebanyak Ini

Selasa 13-05-2025,12:54 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

Selain itu, juga diamankan, 10 buah plastik klip, 1 unit Hanpdhone merk REDMI 10 2022, pecahan uang senilai Rp 400.000 ribu, sebuah kaca pirek,  sebuah jarum.

Untuk sementara, pelaku terancam dijerat tindak pidana narkotika Sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Pasal 114 Ayat (1)  atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Pelaku untuk sementara kita tetap sebagai pengedar," lanjut AKP Sondi.

BACA JUGA:Pengedar Ini Gagal Transaksi, Petugas Temukan Paketan Ganja Sebanyak Ini

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap pelaku hasilnya positif mengandung Metampetamin. Dan diduga kuat selain pengedar juga pemakai sabu.

"Kepada pelaku masih kita proses, kasus ini masih kita kembangkan terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam," pungkasnya.

Kategori :