Untuk memasuki Istana Maimun, pengunjung dikenakan biaya tiket sebesar Rp 10. 000 per orang.
Di dalam istana, pengunjung dapat berfoto dengan berbagai peninggalan kesultanan.
BACA JUGA:Catat! Inilah 5 Istana Kerajaan Paling Megah yang Pernah Berdiri di Nusantara
Dalam sejarahnya, Istana Maimun juga terintegrasi dan terletak dalam satu kompleks dengan Masjid Raya Al Mashun serta Taman Sri Deli.
Pada masa itu, Istana Maimun berfungsi sebagai pusat pemerintahan dengan masjid raya sebagai lokasi ibadah dan taman untuk rekreasi.
Istana Maimun mulai terabaikan setelah era revolusi dan berakhirnya Kesultanan Deli.
Saat ini, istana tersebut tidak lagi menjadi tempat tinggal untuk sultan.
Bangunan utama yang dahulu dipakai untuk menyambut tamu sekarang berfungsi sebagai museum sejarah. Sementara itu, gedung di sayap kiri dan kanannya dipakai untuk acara tradisional.
BACA JUGA:Suku Laut, Leluhur Kehidupan di Kepulauan Riau yang Tetap Berlanjut Hingga Kini!
Istana Maimun telah ditetapkan sebagai salah satu warisan budaya berdasarkan Undang-Undang tahun 2010 mengenai Cagar Budaya. Status ini juga didukung oleh:
- Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 1988 mengenai Pelestarian Lingkungan yang Berharga.