Pelaku ditetapkan sebagai pengedar dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk diketahui, jika pelaku merupakan residivis kasus serupa, yang sempat ditangkap pada 2019 lalu terkait kepemilikan 4 paket sabu.
Pelaku terpidana dengan putusan majelis hakim dengan hukuman 8 tahun.
BACA JUGA:Terima Penghargaan Kapolda Sumsel, Satres Narkoba Polres Pagar Alam Ungkap 8,15 Kg Ganja
Saat ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari pemeriksaan saksi, tersangka, penyitaan barang bukti hingga pengujian laboratorium.
Kasus penyalahgunaan narkotika ini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik Satres Narkotika Polres Pagar Alam.
"Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina," pungkasnya.