Sejarah Trunyan – Desa Pemakaman Unik dengan Tradisi dan Filosofi yang Menyatu dengan Alam!

Kamis 01-05-2025,06:30 WIB
Reporter : Lia
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Di tengah keindahan alam Bali yang dikenal dunia, terdapat sebuah desa kecil yang menyimpan keunikan tradisi kematian yang tak biasa.

Desa Trunyan, yang terletak di tepi timur Danau Batur, Kabupaten Bangli, Bali, memiliki tradisi pemakaman yang berbeda dari kebanyakan adat Bali.

Uniknya, meskipun jenazah-jenazah tersebut tidak dikubur atau dibakar, tidak ada bau busuk yang menyengat di sekitar area pemakaman.

Asal-usul dan Sejarah Desa Trunyan

BACA JUGA:Mengungkap Sejarah Bukit Lawang, Pesona Simbol Perjuangan Masyarakat dan Alam yang Saling Menguatkan

Trunyan dipercaya sebagai salah satu desa tertua di Bali dan dihuni oleh kelompok masyarakat Bali Aga, yaitu keturunan asli penduduk Bali sebelum masuknya pengaruh Hindu Majapahit dari Jawa.

Nama ini merujuk pada pohon besar yang tumbuh di sekitar lokasi pemakaman, yaitu pohon Taru Menyan. Pohon inilah yang dipercaya mengeluarkan aroma harum yang menetralisir bau jenazah.

Secara historis, masyarakat Trunyan hidup relatif terisolasi dari perkembangan kebudayaan Bali Selatan yang lebih modern.

Tradisi dan adat istiadat mereka masih sangat kental dan dijaga ketat oleh para tetua adat. Pemakaman unik ini menjadi bagian dari sistem kepercayaan mereka yang telah diwariskan secara turun-temurun selama berabad-abad.

BACA JUGA:Sejarah Benteng Pendem (Fort Willem I) di Ambarawa: Jejak Kolonial di Tengah Dataran Tinggi Jawa Tengah!

Tradisi Pemakaman di Trunyan

Jenazah tersebut hanya ditutupi oleh kain kafan dan diletakkan di dalam kurungan bambu sebagai pembatas. Tidak ada penguburan, tidak ada kremasi, hanya dibiarkan begitu saja.

Namun tidak semua jenazah bisa dimakamkan di sini.

Hanya jenazah orang dewasa yang meninggal secara wajar (bukan karena kecelakaan atau penyakit tertentu) dan sudah menikah yang berhak dimakamkan dengan cara Mepasah di Seme Wayah.

Jika tidak memenuhi syarat tersebut, jenazah akan dikuburkan di tempat berbeda. Selain itu, jumlah jenazah yang bisa ditempatkan di area pemakaman ini juga dibatasi, biasanya maksimal 11 jenazah secara bergantian.

Kategori :