Pemberitahuan kepada Perusahaan Asuransi: Setelah mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan, segera hubungi perusahaan asuransi Anda sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam polis (biasanya dalam waktu 2x24 jam atau 3x24 jam setelah kejadian).
Anda bisa menghubungi melalui telepon, email, atau aplikasi yang disediakan perusahaan asuransi.
BACA JUGA:Trik Ampuh Tambah Ampere Charger HP Tanpa Takut Overheat
Pengisian Formulir Klaim: Perusahaan asuransi akan memberikan formulir klaim yang perlu Anda isi dengan lengkap dan benar. Informasi yang biasanya diminta meliputi detail kejadian, waktu dan tempat kehilangan, serta informasi pribadi dan detail polis asuransi Anda.
Pengumpulan Dokumen Pendukung: Selain formulir klaim dan Surat Keterangan Kehilangan, perusahaan asuransi mungkin memerlukan dokumen pendukung lainnya seperti:
Fotokopi KTP atau identitas diri lainnya.
Fotokopi polis asuransi.
Bukti kepemilikan HP (misalnya, faktur pembelian).
Kronologi kejadian kehilangan secara detail.
Dokumen lain yang mungkin relevan sesuai dengan ketentuan polis.
BACA JUGA:Sharp Aquos Sense8, HP Pertama di RI Pakai Snapdragon Seri 6!
Pengajuan Klaim: Setelah semua dokumen lengkap, ajukan klaim Anda kepada perusahaan asuransi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Proses Verifikasi: Perusahaan asuransi akan melakukan verifikasi terhadap klaim dan dokumen yang Anda ajukan. Proses ini mungkin melibatkan wawancara atau permintaan informasi tambahan.
Keputusan Klaim: Setelah proses verifikasi selesai, perusahaan asuransi akan memberikan keputusan apakah klaim Anda disetujui atau ditolak.
Jika disetujui, Anda akan menerima penggantian sesuai dengan ketentuan polis (misalnya, penggantian perangkat baru dengan tipe yang sama atau nilai tunai yang disepakati).
BACA JUGA:Jangan Panik! Begini Cara Mengatasi Layar HP Hitam Total Secara Aman