Ketua Komisi Sidang Kode Etik Polri Polda Jateng, AKBP Edi Wibowo, menegaskan bahwa Brigadir Ade telah terbukti melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi kepolisian Indonesia.
BACA JUGA:Menggali Sejarah Perang: Temuan Kerangka Korban Nazi di Belarus Mengungkap Tragedi Tersembunyi
“Menjatuhkan sanksi berupa A. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. B. Pelaksanaan patsus selama 15 hari sudah dilaksanakan. C. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Hakim AKBP Edi.
Perlu diketahui, kasus Brigadir Ade Kurniawan menjadi sorotan setelah ia diduga membunuh bayinya yang baru berusia 2 bulan pada Minggu, 2 Maret 2025.
Kasus ini laporan oleh ibu korban, DJP (24), yang merupakan pasangan Brigadir Ade, pada Rabu, 5 Maret 2025.