Anggota DPR Desak Hukuman Berat untuk Dokter Priguna, Kelainan Seksual Tak Jadi Alasan!

Sabtu 12-04-2025,09:40 WIB
Reporter : Gita
Editor : Almi

Kasus pemerkosaan terhadap anggota keluarga pasien oleh dokter PPDS ini terungkap setelah laporan dari korban kepada polisi. Insiden ini terjadi di lantai 7 gedung RSHS pada pertengahan Maret 2025, saat korban FH (21) sedang menunggu ayahnya yang dirawat dalam kondisi kritis.

BACA JUGA:Sebelum Tertangkap, Dokter Residen FK Unpad Berusaha Bunuh Diri!

Pelaku mendekati korban dengan alasan akan melakukan pemeriksaan kecocokan darah untuk transfusi dan kemudian membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS. Di sana, pelaku menyuntikkan cairan bening yang diduga mengandung obat bius, membuat korban tidak sadarkan diri.

Korban kemudian menjalani pemeriksaan visum dan ditemukan bukti-bukti kekerasan seksual yang dialaminya. Dalam penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk korban, keluarga korban, perawat, dan ahli.

Akibat perbuatannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kategori :