Korban Pemerkosaan Dokter Residen di RSHS Bertambah, Polisi: Pelaku Miliki Fantasi Menyimpang

Jumat 11-04-2025,18:28 WIB
Reporter : Gita
Editor : Almi

Pada saat itu, tersangka meminta korban untuk diambil darahnya dan membawanya dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.

Priguna juga menginstruksikan agar korban tidak ditemani oleh adiknya.

"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya untuk melepas baju serta celananya. Kemudian, tersangka menusukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," jelas Hendra.

BACA JUGA:Makam Dokter Firaun yang Terungkap di Saqqara: Penemuan Menyimpan Misteri Medis Zaman Kuno

Setelah itu, pelaku menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya. Beberapa menit kemudian, korban FH mulai merasakan pusing hingga akhirnya tak sadarkan diri.

"Saat korban sadar, ia diminta mengganti pakaiannya lagi. Setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa sudah pukul 04. 00 WIB," imbuh Hendra.

Dugaan pemerkosaan ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.

Korban menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku telah mencoba mengambil darahnya sebanyak 15 kali dan menyuntikkan cairan bening yang membuatnya kehilangan kesadaran. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu, ungkapnya.

Berdasarkan data di KTP, tersangka diketahui berdomisili di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, namun saat ini tinggal di Kota Bandung. Sementara itu, korban FH merupakan penduduk Kota Bandung.

BACA JUGA:RS Bhayangkara Palembang Gelar Baksos Kesehatan, Gandeng 2I Dokter Spesialis

"Kami juga telah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini," jelas Hendra.

Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Selain itu, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, seperti dua set infus, dua sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, satu kondom, serta beberapa jenis obat-obatan.

Akibat tindakannya, Priguna dijerat dengan Pasal 6 C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Pelaku dikenakan Pasal 6 C UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tambah Hendra.

Kategori :