Sesuai dengan peraturan yang ada, KAI berencana untuk menempuh jalur hukum dan berkoordinasi terus dengan pihak penyidik kepolisian.
“Terhadap kejadian ini, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api, sehingga mengakibatkan kecelakaan di perlintasan sebidang, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Pasal-pasal yang mengatur tentang kelalaian berkendara di Indonesia tertuang dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam ayat (4) Pasal 310 dijelaskan bahwa bila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenakan pidana penjara dengan maksimal hukuman 6 (enam) tahun dan/atau denda hingga Rp12. 000. 000,00 (dua belas juta rupiah).
KAI Daop 8 Surabaya sangat menyesalkan masih terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan. Hal ini menjadi pengingat penting bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama.
BACA JUGA:Kecelakaan Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi, Khamenei Tegaskan Pemerintahan Tak Akan Terganggu
"Berhentilah sejenak, lihatlah kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas," imbaunya.
KAI Daop 8 Surabaya terus berupaya melakukan edukasi kepada masyarakat melalui beragam platform, termasuk sosialisasi langsung di perlintasan, kampanye keselamatan, serta bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Pihaknya juga terus mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak dijaga atau membangun flyover/underpass guna mencegah potensi kecelakaan serupa di masa depan, sejalan dengan amanah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api dan Jalan.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Subang, Kakorlantas: Tak Temukan Jejak Rem di Lokasi Lakalantas
"KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk selalu mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan. Keselamatan adalah prioritas utama yang memerlukan kerja sama dari semua elemen masyarakat," tutup Luqman.