Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini, terlapor masih dalam lidik, dan kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut guna memberikan keadilan bagi korban.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi agar tidak melanggar hukum dan mencemarkan nama baik orang lain. Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu atau hoaks dapat berujung pada konsekuensi hukum sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.