Di Indonesia, Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah oleh Bank Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Mata Uang.
Namun, sejak 2019, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti) mengakui Bitcoin sebagai komoditas legal yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.
Hal ini memungkinkan investor Indonesia untuk membeli dan menjual Bitcoin melalui platform yang terdaftar secara resmi.
BACA JUGA:HP 1 Jutaan Terbaik 2025, Apa yang Paling Worth It? Ini Rekomendasinya!
India
India memiliki sikap yang ambigu terhadap Bitcoin.
Pada tahun 2018, bank sentral India (RBI) melarang institusi keuangan untuk bertransaksi dengan kripto,
tetapi larangan ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2020.
Saat ini, pemerintah India sedang mempertimbangkan undang-undang untuk mengatur aset digital, termasuk kemungkinan pajak tinggi terhadap transaksi Bitcoin.
BACA JUGA:Butuh Jas Hujan Ponco Tahan Air? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya!
Legalitas Bitcoin sangat bergantung pada kebijakan masing-masing negara.
Beberapa negara, seperti Jepang dan Amerika Serikat, mengizinkan Bitcoin dengan regulasi tertentu, sementara negara seperti China melarangnya secara ketat.
Di Indonesia, Bitcoin diakui sebagai komoditas tetapi bukan alat pembayaran.
Dengan terus berkembangnya teknologi dan adopsi kripto, regulasi Bitcoin kemungkinan akan terus berubah di masa depan.
BACA JUGA:Ingin Beli Samsung Galaxy Watch 4? Ketahui Dulu Kelebihannya di Sini!