Penerima Program Keluarga Harapan (PKH): Siswa yang orang tuanya terdaftar dalam PKH juga berhak mendapatkan PIP.
BACA JUGA:Puskesmas Serentak Berikan Pelayanan Cek Kesehatan Gratis
Siswa yatim piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana alam/musibah: Kategori ini juga termasuk dalam penerima bantuan.
Siswa dengan tiga saudara atau lebih yang tinggal serumah: Keluarga dengan banyak anak yang masih bersekolah mendapatkan prioritas.
Selain itu, siswa harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui sekolah masing-masing.
Cara Mengecek dan Mencairkan Bantuan
Untuk memastikan apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima PIP, ikuti langkah-langkah berikut:
BACA JUGA:Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Puluhan Balita Diberi Vitamin A dan Obat Cacing
Kunjungi Situs Resmi PIP: Akses laman resmi PIP di pip.kemdikbud.go.id.
Masukkan Data Siswa: Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung pada kolom yang tersedia.
Cek Status: Setelah data dimasukkan, sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan.
Jika terdaftar sebagai penerima, langkah selanjutnya adalah mencairkan dana bantuan. Berikut prosedurnya:
BACA JUGA:Bersama Warga Bersinergi Jaga Lingkungan
Persiapkan Dokumen: Bawa dokumen seperti surat pengantar dari sekolah, KTP orang tua, Kartu Keluarga (KK), rapor siswa, dan akta kelahiran.
Kunjungi Bank Penyalur: Datangi bank yang ditunjuk sebagai penyalur, seperti BRI untuk siswa SD dan SMP, serta BNI untuk siswa SMA/SMK.
Aktivasi Rekening: Lakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) atas nama siswa di bank tersebut.