Orang Tua Wajib Tahu! Apakah NIK e-KTP Anda Berhak Terima Rp1,8 Juta dari Bansos PIP SMA?

Selasa 11-02-2025,20:38 WIB
Reporter : Gelang
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk memastikan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Melalui program ini, pemerintah memberikan bantuan finansial kepada siswa di berbagai jenjang pendidikan, termasuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.

Pada tahun 2025, bantuan PIP untuk siswa SMA mengalami peningkatan signifikan, mencapai Rp1,8 juta per tahun. 

Tujuan dan Manfaat PIP

PIP dirancang untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu, sehingga anak-anak mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan finansial.

BACA JUGA:Ketua DPRD Pimpin Paripurna Penetapan Wako – Wawako Pagar Alam Terpilih

Dana yang diberikan melalui PIP dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, serta biaya transportasi.

Dengan demikian, program ini diharapkan dapat meningkatkan angka partisipasi pendidikan dan mengurangi angka putus sekolah.

Kenaikan Bantuan untuk Siswa SMA

Pada tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menaikkan besaran bantuan PIP bagi siswa SMA dan SMK dari Rp1 juta menjadi Rp1,8 juta per tahun.

Kenaikan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pendidikan di jenjang yang lebih tinggi, yang biasanya memerlukan biaya lebih besar. 

BACA JUGA:Puskesmas Serentak Berikan Pelayanan Cek Kesehatan Gratis

Syarat dan Kriteria Penerima PIP

Untuk menjadi penerima PIP, siswa harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

Terdaftar di Lembaga Pendidikan: Siswa harus terdaftar di sekolah formal (SD, SMP, SMA) atau lembaga nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang terdaftar di Kemendikbudristek atau Kementerian Agama.

Kategori :