Dengan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
BACA JUGA:Diduga Ada Lagi Puluhan SHM di Hutan Lindung, Begini Penjelasan Kejari Pagar Alam
Bahwa pada pertimbangan majelis hakim tidak terungkap fakta bahwa terhadap diri terdakwa telah memperoleh harta benda sebagai akibat perbuatan terdakwa.
Sehingga terhadap diri Terdakwa terkait uang pengganti, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa tidak dibebani uang pengganti.
Putusan Majelis Hakim tersebut Yogi Armansyah Putra akan mengajukan banding sedangkan terhadap Bowo Marsi dan Nuryanti menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ternyata lebih ringan dari tuntuan JPU. Yang digelar pada 6 Desember 2024 silam.