Mengenai batas wilayah kabupaten, lanjut Titi sudah ditetap melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Yaitu, Permendagri No 133 tahun 2022 mengenai batas wilayah Pagar Alam Dengan Muara Enim. Pemendagri No. 111 tahun 2022 mengenai batas Lahat dengan Pagar Alam.
Sementara batas wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kaur diatur Pemendagei No 101 tahun 2017.