Bagaimana Cara Mendapat Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan? Ini Langkah-langkahnya!

Sabtu 02-11-2024,18:44 WIB
Reporter : Jukik
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - BPJS Kesehatan tidak hanya menyediakan layanan kesehatan seperti pemeriksaan dan pengobatan, tetapi juga menawarkan fasilitas klaim untuk alat kesehatan tertentu, termasuk kacamata. 

Agar proses klaim berjalan lancar, penting bagi peserta untuk memahami prosedur yang berlaku. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan berfungsi sebagai lembaga hukum publik yang bertanggung jawab dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat. 

Dalam buku panduan layanan bagi peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat), dijelaskan bahwa klaim untuk kacamata dapat dilakukan maksimal sekali dalam dua tahun.

BACA JUGA:Bagaimana Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan dan Pembayaran dengan Mudah dan Cepat? Temukan Jawaban Lengkapnya!

Ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan. 

Pertama, frekuensi klaim dibatasi, yaitu hanya bisa dilakukan setiap dua tahun, sesuai dengan rekomendasi medis. 

Kedua, klaim dapat digunakan untuk kebutuhan lensa minus maupun silinder. 

BPJS Kesehatan juga menetapkan nilai penggantian biaya untuk kacamata sesuai dengan kelas layanan yang dimiliki peserta. 

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat, Pemkot Pagaralam dan BPJS Kesehatan di Pagar Alam Berkolaborasi

Untuk kelas 3, penggantian maksimal yang diberikan adalah sebesar Rp165.000, kelas 2 Rp220.000, dan kelas 1 Rp330.000.

Untuk mendapatkan kacamata melalui klaim BPJS Kesehatan, peserta perlu mengikuti langkah-langkah berikut. 

Pertama, kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat I (Faskes I) yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan. 

Fasilitas ini dapat berupa puskesmas, klinik, atau dokter umum yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

BACA JUGA:Mengetahui Layanan Pinjaman Uang melalui BPJS Ketenagakerjaan, Dengan Memanfaatkan Fitur Dana Siaga

Kategori :