Rumah Impian Dalam Genggaman Wujudkan dengan KPR di BRI, Bunga Ringan dan Aman

Senin 28-10-2024,14:32 WIB
Reporter : Jukik
Editor : Almi

7. Foto copy Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai.

8. Price List dari Developer sesuai yang tercantum dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPP primary/baru) atau surat penawaran dari calon penjual yang bisa diyakini kebenarannya.

- Syarat Khusus

BACA JUGA:Dukung Bisnis E-Commerce, BRI Siapkan Berbagai Inisiatif dan Layanan Digital

Selain syarat umum, tentunya ada pula syarat khusus, yaitu :

1. Debitur perorangan mempunyai penghasilan tetap (fixed income)

2. Untuk karyawan atau pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan

3. Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari Instansi Pemerintah (PNS),  Pegawai BUMN dan BUMD, Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.

BACA JUGA:Daftar Lengkap Cabang BRI yang Buka Layanan Weekend Banking

4. Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income), harus memenuhi ketentuan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut 

Slip gaji/Surat Keterangan Gaji

Asli Surat Keterangan Kerja atau Surat Rekomendasi Perusahaan;

Foto copy surat atau bukti kontrak kerja (untuk calon debitur WNA).

BACA JUGA:Fitur Kirim Barang Brimo Mudahkan UMKM, Kerjasama Bank BRI dan PT Pos Indonesia

Debitur perorangan berpenghasilan tidak tetap (non fixed income), harus memenuhi ketentuan dan menyerahkan dokumen, diantaranya :

Foto copy Surat ijin Praktek

Foto copy Surat Pengangkatan Sumpah Profesi

Kategori :