PAGARALAMPOS.COM - BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan pengobatan, tetapi juga menyediakan fasilitas klaim untuk alat kesehatan tertentu, termasuk kacamata.
Namun, sebelum melakukan klaim, penting untuk memahami prosedur klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan agar prosesnya berjalan lancar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan adalah lembaga hukum publik yang bertanggung jawab dalam memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
Dalam buku Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat), disebutkan bahwa klaim kacamata ini dapat dilakukan maksimal sekali dalam dua tahun.
Ketentuan dan Syarat Klaim Kacamata melalui BPJS Kesehatan
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan:
- Frekuensi Klaim: Klaim kacamata hanya bisa dilakukan maksimal dua tahun sekali, dan sesuai dengan rekomendasi medis.
- Jenis Gangguan Mata: Klaim dapat digunakan untuk kebutuhan lensa minus maupun silinder.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Dorong Perlindungan Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Siap Perluas Cakupan
BPJS Kesehatan menetapkan nilai penggantian biaya untuk kacamata sesuai dengan kelas layanan yang dimiliki peserta. Berikut adalah rincian penggantian biaya yang dapat diperoleh sesuai kelas peserta BPJS Kesehatan:
- Kelas 3: Mendapatkan penggantian biaya maksimal sebesar Rp165.000
- Kelas 2: Mendapatkan penggantian biaya maksimal sebesar Rp220.000
- Kelas 1: Mendapatkan penggantian biaya maksimal sebesar Rp330.000