PAGARALAM, PAGARALAMPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam telah mengagendakan pelaksanaan debat publik untuk para kandidat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam rangka Pilkada Serentak 2024.
Debat ini akan dilaksanakan dalam tiga sesi, yang bertujuan untuk memberikan ruang kepada para calon untuk memaparkan visi, misi, dan Program Kerja (Proker) mereka kepada masyarakat.
Ketua KPU Kota Pagaralam, Ibrahim Putra menjelaskan, Debat Publik merupakan bagian penting dari tahapan Pilkada Serentak 2024.
Sesi pertama debat akan digelar pada 28 Oktober 2024, kemudian dilanjutkan dengan sesi kedua pada 4 November 2024, dan sesi terakhir pada 14 November 2024. Seluruh sesi debat akan berlangsung di Aula Gedung Serbaguna SDN 74 Kota Pagaralam.
BACA JUGA:Pendidikan Berkualitas dan Layanan Kesehatan Optimal Bersama Paslon No 1 Hepy-Efsi
BACA JUGA:Pecah! Warga Sambut kedatangan Paslon ALAF dengan Berbagai Jenis Penampilan
BACA JUGA:Paslon Ludi-Bertha Nyatakan Dukungan untuk Wujudkan Pilkada Damai di Pagar Alam
“Debat ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk melihat langsung gagasan dan komitmen para calon dalam memimpin Kota Pagaralam.
Tahapan ini penting untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada pemilih mengenai pilihan mereka,” ujar Ibrahim Putra.
Sesi pertama akan menghadirkan debat antar kandidat calon Wali Kota, setiap calon akan menyampaikan pandangan mereka terkait berbagai isu strategis yang dihadapi Kota Pagaralam.
Sesi kedua akan diikuti oleh para calon Wakil Wali Kota, sementara sesi ketiga, yang merupakan puncak dari rangkaian debat, akan mempertemukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara bersamaan.
BACA JUGA:Kunjungi 3 Posko Paslon Wako Pagar alam, Kapolres Ajak Jaga Kondusivitas Pemilukada
“Kita berharap dengan adanya debat ini masyarakat dapat lebih mengetahui kapasitas dan kualitas setiap calon sebelum menentukan pilihan pada Pilkada Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024,” imbuhnya.
Debat publik ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menjunjung tinggi nilai demokrasi, sehingga dapat menjadi bagian penting dalam proses pemilihan kepala daerah yang jujur, adil, dan transparan.