3. Tes karakteristik pribadi (TKP).
Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk bisa berkesempatan lolos ke tahap berikutnya.
BACA JUGA:Pemerintah Perpanjang Masa Pendaftaran CPNS Akibat Kendala E-Meterai
Berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2024.
- Passing grade TWK: 65 (enam puluh lima)
- Passing grade TIU: 80 (delapan puluh)
- Passing grade TKP: 166 (seratus enam puluh enam).
Ketentuan nilai ambang batas di atas berlaku pada penetapan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan.
SKD CPNS 2024 dilaksanakan dalam durasi waktu 130 dengan jumlah soal 110 butir dengan rincian:
- TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
- TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
- TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan ketentuan terbaru untuk pedoman pelaksanaan seleksi metode Computer Assisted Test (CAT).
BACA JUGA:Masih Bingung Beli E Materai CPNS, Cek Disin
Hal tersebut bersamaan dengan berlangsungnya proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 yang memasuki periode pendaftaran.
Terbitnya Peraturan Nomor 5 Tahun 2024 menggantikan ketentuan lama yakni Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.