PAGARALAMPOS.COM - Baru-baru ini, pasar kripto menghadapi gelombang kekhawatiran setelah whale, atau pemilik besar, dari aset XRP mulai menjual sebagian besar kepemilikan mereka.
Peristiwa ini terjadi pada saat yang sensitif, yaitu bersamaan dengan penyelesaian sengketa hukum antara perusahaan Ripple dan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat.
Ripple, perusahaan di balik XRP, dilaporkan akan membayar denda sebesar $125 juta kepada SEC sebagai hasil dari sengketa hukum yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kesepakatan ini datang pada saat yang kurang menguntungkan bagi investor XRP, yang kini harus menghadapi dampak dari keputusan para whale yang menjual aset mereka.
BACA JUGA:Harga XRP Terus Tertekan, Menyimak Level Kunci dalam 30 Hari Terakhir
Menurut laporan terbaru dari Whale Alert, sebuah platform pelacakan transaksi kripto, hampir 1 miliar token XRP dipindahkan dalam waktu 24 jam terakhir.
Pada hari Selasa, 2 September 2024, Whale Alert melaporkan bahwa sejumlah besar XRP dipindahkan ke Ripple.
Setelah investigasi lebih lanjut, terungkap bahwa pemindahan tersebut dilakukan dalam beberapa transaksi terpisah oleh beberapa whale.
Dalam transaksi tersebut, salah satu whale dengan alamat berakhiran “…Rzn” diketahui menjual 20 juta XRP ke bursa Bitstamp.
BACA JUGA:Aksi Jual Besar-Besaran Whale XRP Tekan Harga, Apa Dampaknya pada Penyelesaian Kasus Ripple dan SEC?
Transaksi ini tidak hanya menciptakan gelombang kekhawatiran di kalangan investor tetapi juga menunjukkan adanya penjualan besar-besaran yang dapat mempengaruhi pasar secara signifikan.
Kekhawatiran investor semakin meningkat seiring dengan mendekatnya waktu pembayaran denda kepada SEC.
Beberapa spekulasi muncul bahwa pembayaran denda sebesar $125 juta ini mungkin menjadi alasan di balik keputusan beberapa whale untuk menjual aset mereka.
Mereka mungkin mencoba mengantisipasi potensi volatilitas pasar yang dapat timbul setelah keputusan tersebut.