PAGARALAM POS, Pagaralam – Penjabat (Pj) Walikota Pagaralam, H Lusapta Yudha Kurnia SE MM bersama Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengikuti kegiatan apel ‘Deklarasi Keselamatan Berlalulintas Menuju Pilkada Damai 2024.’
Apel ini digelar sebagai bagian dari persiapan menyambut pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung di Kota Pagaralam pada tahun 2024. Sekaligus komitmen bersama menjaga keselamatan berlalulintas selama pelaksanaan Pilkada.
Pj Walikota Pagaralam, H Lusapta Yudha Kurnia dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi dan kerjasama seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan kondisi yang kondusif selama masa Pilkada.
“Keselamatan berlalulintas adalah tanggungjawab bersama. Mari kita jaga kedamaian dan ketertiban di Kota Pagaralam selama Pilkada 2024," ujarnya.
BACA JUGA:Kapolres Pagar Alam Pimpin Rakor Ops Mantap Praja 2024, Susun RAB dan Ren Ops
Salahsatu agenda utama dalam apel ini adalah penandatanganan Fakta Integritas Deklarasi Keselamatan Berlalulintas menuju Pilkada Damai 2024.
Sementara itu, Kapolres Pagar Alam AKNP Erwin Aras Genda SH SIK MT didampingi Kasat Lantas Iptu Dr Jhoni Albert mengatakan, jika deklarasi ini bagian komitment bersama dalam memwujudkan pesta demokrasi yang damai ini juga tidak mengenyampingkan keselamatan berlalulintas.
Foto : Bersama duta lalulintas usai penandatangan fakta integritas deklarasi keselamatan berlalulintas.--pagaralampos.com
Oleh karenanya, pada moment ini ditandai dengan penandatanganan fakta integritas deklarasi keselamatan berlalulintas.
Yang melibatkan seluruh unsur Forkopimda Kota Pagaralam, instansi vertikal, KPU, Bawaslu, dan perwakilan tamu undangan.
Langkah ini menjadi simbol komitmen bersama untuk mewujudkan Pilkada yang aman, damai, dan tertib di Kota Pagaralam.
Apel tersebut juga dihadiri oleh berbagai tokoh penting di Kota Pagaralam, termasuk Kajari Pagaralam, Fajar Mufti, perwakilan DPRD, perwakilan Pengadilan Negeri, perwakilan Dandim 0405/Lahat.
Perwakilan Pengadilan Agama, kepala OPD, ketua KPU, ketua Bawaslu, perwakilan partai politik, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda.
BACA JUGA:Siapkan Skema Pengamanan Pilkada Serentak, Antisipasi Gangguan Terburuk di TPS