UNSRI dan UNJ Terima Kado Kado HUT RI Jokowi, Naik Level PTN Badan Hukum

Senin 19-08-2024,04:23 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Bodok

PAGARALAMPOS.COM - Jelang momen HUT RI ke-79, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kado istimewa bagi dunia pendidikan Indonesia.

Dua universitas negeri terkemuka, Universitas Sriwijaya (UNSRI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), kini resmi naik level menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

Keputusan ini menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah pendidikan tinggi di Indonesia, sekaligus langkah strategis dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di tanah air.

Melalui PP Nomor 32 Tahun 2024 Jokowi menetapkan bahwa Universitas Negeri Sriwijaya kini menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

BACA JUGA:Pengen Kuliah di Unsri? Simak Jadwal Penerimaan Hingga Biaya UKT dan Jurusannya Disini!

Sementara status Perguruan Negeri Badan Hukum untuk Universitas Negeri Jakarta ditetapkan melalui PP Nomor 31 Tahun 2024.

Kedua PP tersebut ditandatangani oleh presiden yang akan berakhir masa jabatannya pada Oktober mendatang pada tanggal 14 Agustus 2024.

Apa itu PTN-BH dan mengapa penting?

PTN BH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum) merupakan level tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya, termasuk dosen dan tendik. PTN jenis ini beroperasi mirip dengan perusahaan-perusahaan BUMN.


Foto : Kado dari Jokowi--Klikpendidikan.id

Dengan status ini, universitas memiliki kebebasan yang lebih luas untuk berinovasi dan merespons kebutuhan zaman secara cepat dan efisien.

BACA JUGA:Wajib Diketahui, Ini 6 Keunggulan Kampus UNSRI

PTN-BH diharapkan mampu mendorong universitas untuk lebih kompetitif di tingkat internasional dan lebih responsif terhadap kebutuhan industri dan masyarakat.

Mengapa Dipilih UNSRI dan UNJ

UNSRI dan UNJ bukan tanpa alasan dipilih untuk naik status menjadi PTN-BH.

Kategori :