Operasi Sikat Musi II: Polres Pagar Alam Berhasil Bekuk Pelaku Curat yang Jadi Target Operasi

Rabu 07-08-2024,18:17 WIB
Reporter : Jukik
Editor : Almi


Foto : Barang bukti kejahatan--Humas Polres Pagar Alam

BACA JUGA:Puluhan Personel Polres Pagar Alam Ikuti Tes Kebugaran Jasmani

Dalam pengakuannya, Yoga mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian, termasuk pencurian sepeda motor milik warga Talang Bodong, Desa Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam pada tahun 2024. 

Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Pagaralam masih mendalami kasus tersebut.

Pada saat upaya paksa penangkapan terhadap Yoga, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP merk ITEL P40, satu buah mesin Gerinda merk Mailtank warna oranye, dan satu unit mesin Las merk Mailtank warna oranye.

Kasus ini menyoroti pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

BACA JUGA:Menghindari Politik Uang, Ini Pesan Penting Kapolres Pagar Alam Untuk Masyarakat Jelang Pilkada 2024!

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwenang. 

Selain itu, kepolisian juga terus berupaya meningkatkan kualitas dan intensitas patroli serta operasi-operasi khusus guna menekan angka kriminalitas di wilayahnya.

Penangkapan Yoga Apriansyah mendapat apresiasi dari masyarakat Pagaralam. Banyak yang merasa lega dan berharap agar tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kriminal lainnya. 

"Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras menangkap pelaku. Semoga kedepannya tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi," ujar salah satu warga setempat.

BACA JUGA:Mengatasi Masalah Kebisingan, Satlantas Polres Pagaralam Lakukan Hal Ini!

Kasus penangkapan Yoga Apriansyah ini menunjukkan bahwa meskipun para pelaku kejahatan berusaha melarikan diri dan menghindar dari kejaran hukum. Upaya kepolisian yang gigih dan terencana dapat membuahkan hasil. 

Operasi Sikat Musi II yang dilakukan oleh Polres Pagaralam merupakan salah satu bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Dengan tertangkapnya Yoga Apriansyah, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menekan angka kriminalitas di Pagaralam dan sekitarnya.

Dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana, Yoga Apriansyah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kategori :