PAGARALAMPOS.COM - Masyarakat Hukum Adat (MHA) Weruru Papua mempunyai kearifan lokal yang berperan dalam menjaga lingkungan laut.
Untuk lebih mengembangkan dan memperkuat kelembagaan masyarakat adat, MHA Werur saat ini sedang melakukan konsultasi teknis di Distrik Bikar, Kabupaten Tamburau, Papua Barat Selatan.
Tentang penyempurnaan teks Peraturan Adat Byak Karon khususnya terkait dengan pengelolaan perikanan berbasis masyarakat (PPBM).
Kegiatan konsultasi ini dilaksanakan di Sorong, barat daya Papua, pada tanggal 19 hingga 20 April 2024. Yayasan Pelestarian Alam Nusantara (YKAN) turut mendukung kegiatan ini.
BACA JUGA:Menjelajahi Keberagaman Suku Papua! Salah Satunya Ada 3 Rumah Adat Khas Papua yang Unik dan Menarik
BACA JUGA:Suku Kanibal! Taukah Kamu? Ternyata Suku Papua Memiliki Tradisi Ekstrem dengan Memakan Otak Manusia
Masyarakat Byaku Karon merupakan komunitas MHA Weruru dan diakui oleh pemerintah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tamburou No.2. Dikenali. Desember 2019.
Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Weruru Distrik Bikar dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan laut berdasarkan hukum adat Kabupaten Tamburou.
Peraturan ini diperkuat dengan Peraturan Daerah Papua Barat No. Maret 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat Tahun 2022 sampai dengan tahun 2041. Hal ini mencakup Kawasan Pengelolaan Maritim di bawah Verur MHA dalam pemanfaatan ruangnya saat ini.
“Pengembangan dan penguatan peraturan adat pasca keputusan MHA Weruru memerlukan pengembangan strategis dan upaya bersama,” kata Junus Rumansara, Ketua Dewan Adat Byak Karon Ta.
BACA JUGA:Pesona 7 Danau di Papua yang Tidak Kalah Cantik dari Raja Ampat
BACA JUGA:Pesona Alam Telaga Biru Samares yang Memikat di Biak Papua
“Oleh karena itu, konsultasi ini melibatkan tiga konstituen Tunku yaitu dewan adat wilayah MHA Weruru, pemerintah desa, dan pengurus agama untuk memberikan masukan terhadap penyempurnaan naskah peraturan adat Byak Karon
Ketua MHA Werur Manajemen Jan Wellem Jesnat mengatakan beberapa konsultasi teknis terkait penyempurnaan susunan kata peraturan reguler telah diadakan.
Menurutnya, rangkaian konsultasi teknis ini diharapkan dapat menyempurnakan dokumen peraturan reguler Bjak Karon dari sisi tata kelola organisasi.