Jual di Atas HET, Polres Pagaralam Amankan Oknum Pangkalan Gas 3kg yang Nakal

Rabu 17-07-2024,19:05 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

PAGARALAMPOS.COM - Polres Pagar Alam berhasil menangkap DO (33), pemilik salah satu pangkalan Gas 3 Kg bersubsidi di Kota Pagar Alam, atas tuduhan menjual gas tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Kejadian ini menandai penangkapan signifikan dalam upaya memastikan harga gas subsidi tetap terjangkau bagi masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Menurut Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Aras Genda SIK, DO ditangkap setelah terbukti menjual Gas 3 Kg dengan harga mencapai Rp23 ribu per tabung, jauh di atas HET resmi pemerintah sebesar Rp16.700 yang telah ditetapkan melalui Perwako Pagar Alam tahun 2021.

Kenaikan harga ini tidak hanya melanggar regulasi yang ada, tetapi juga meresahkan masyarakat Pagar Alam yang bergantung pada subsidi gas untuk kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:BYD M6 Meluncur di Indonesia, Tawarkan E-MPV Modern dengan Teknologi Terkini

BACA JUGA:Suzuki Fronx Absen di GIIAS 2024, Suzuki Tampilkan Mobil Listrik Konsep eVX

Penangkapan dan Barang Bukti

Penangkapan DO dilakukan setelah penyelidikan mendalam yang mengungkap bahwa tersangka telah menjual lebih dari 1.120 tabung gas 3 kilogram selama satu bulan terakhir, dengan keuntungan bersih mencapai sekitar Rp7 juta per bulan.

Selain itu, petugas berhasil mengamankan empat tabung gas 3 kg yang masih berisi serta 282 tabung gas yang sudah kosong sebagai barang bukti.

Surat izin pangkalan dan keputusan resmi Walikota Pagar Alam tentang HET juga turut diamankan sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan.

BACA JUGA:Suzuki Access 125, Skutik Retro dengan Sentuhan Mewah di Pasar India

BACA JUGA:Curug Awi Ciwidey: Destinasi Air Terjun Memukau untuk Menyegarkan Pikiran di Kabupaten Bandung

Modus Operandi dan Konsekuensi Hukum

Tersangka diduga memanfaatkan momen kelangkaan gas menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk menaikkan harga secara drastis, mengambil keuntungan sebesar Rp6.000 per tabung.

Tindakan ini tidak hanya melanggar Undang-Undang No 22 tahun 2021 tentang gas minyak bumi, tetapi juga merugikan konsumen yang harus membayar lebih dari harga yang telah ditetapkan untuk gas subsidi tersebut.

Kategori :