PAGARALAMPOS.COM - Studi Demokrasi Rakyat (SDR) membuat langkah berani dengan melaporkan Perusahaan Umum (Perum) Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini menuding adanya praktik penggelembungan atau mark up harga beras impor yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian signifikan bagi negara.
Menurut Direktur Eksekutif SDR, Hari Purwanto, data yang mereka peroleh menunjukkan bahwa selama periode Januari hingga Mei 2024, Bulog telah mengimpor sekitar 2,2 juta ton beras.
Perbedaan harga yang mencapai 82 dollar AS per ton antara harga penawaran dari perusahaan Vietnam, Tan Long Group, dan harga rata-rata impor Bulog menjadi fokus utama dalam laporan mereka.
Penjelasan Bulog dan Respons Terhadap Tuduhan
Namun, Bulog dengan tegas membantah tuduhan ini.
Mokhamad Suyamto, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog, menyatakan bahwa perusahaan Tan Long Vietnam yang disebut-sebut tidak pernah mengajukan penawaran dalam proses lelang beras pada tahun 2024.
Ini berarti, menurut Suyamto, tidak ada keterlibatan kontrak impor dengan Bulog pada tahun ini.
BACA JUGA:Menteri Perdagangan Rencanakan Pajak Tambahan untuk Barang Impor, Pengusaha Tolak Keras
Arwakhudin Widiarso, Sekretaris Perusahaan Perum Bulog, juga menguatkan pernyataan ini dengan menekankan bahwa klaim harga murah yang tidak diikuti dengan pengiriman barang sebenarnya tidak memiliki konsekuensi apa pun dalam proses lelang.
Bulog juga menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan integritas dalam setiap operasi bisnisnya.
Transformasi dan Komitmen Bulog
Di tengah laporan ini, Bulog sedang giat berbenah diri melalui transformasi yang menyeluruh di semua lini bisnisnya.
BACA JUGA:Bea Masuk Antidumping, Perlindungan bagi UMKM Indonesia, Begini Penjeleasan Zulhas