PAGARALAMPOS.COM - Rencana pemerintah untuk menerapkan bea masuk impor sebesar 200 persen telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelaku industri, terutama dalam kaitannya dengan perdagangan barang impor ilegal.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Haryanto Pratantara, menegaskan bahwa kebijakan ini berpotensi memperburuk masalah yang sudah ada.
Menurut Haryanto, kebijakan yang ditujukan untuk mengendalikan arus barang impor sebenarnya tidak tepat sasaran.
"Solusi ini tidak tepat sasaran karena yang namanya (arus barang impor) ilegal tidak lapor, tidak kena regulasi. Jadi yang kena adalah siapa? Yang legal importir, mereka sebenarnya bayar pajak PPN, WPH, bea masuk," ujar Haryanto dalam Konferensi Pers yang diadakan di Jakarta.
BACA JUGA:Situs Bebatuan Carahunge, Misteri Peradaban Dunia Kuno di Armenia
Dampak Terhadap Ritel Modern
Haryanto juga menggarisbawahi bahwa kebijakan ini berpotensi mengganggu kinerja ritel modern yang sudah menyerap produk lokal dan global secara legal.
Dengan meningkatnya tarif bea masuk, akan semakin mendorong pertumbuhan barang-barang impor ilegal yang diperjualbelikan secara terang-terangan di media sosial, marketplace, dan pasar tradisional seperti Tanah Abang.
"Bahkan di Tanah Abang kita melihat yang kemarin ramai misalnya Little Bangkok, itu coba lihat barang-barangnya, itu barang-barang yang masuknya resmi enggak?," ungkapnya.
BACA JUGA:Crosser 125, Bebek Trail Baru yang Mirip Honda CT125 dengan Harga Jauh Lebih Terjangkau
Usulan Solusi: Bentuk Satgas dan Penegakan Hukum
Menanggapi masalah ini, Haryanto menganjurkan agar pemerintah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang khusus bertugas untuk memberantas masuknya barang impor ilegal.
Lebih lanjut, ia juga menyarankan agar dilakukan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap barang-barang impor ilegal yang beredar di pasaran.
"Toko yang jual (barang impor ilegal) tutup. Kemudian penjual, distributornya, importirnya sebenarnya kalau ditulusuri bisa dan itu ditangkap diproses hukum," paparnya.
BACA JUGA:Kenaikan Royalti Timah, Ini Dampak dan Implikasi Bagi Daerah!