PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan penyesuaian royalti timah menjadi progresif, menggantikan sistem flat 3 persen yang berlaku saat ini.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara secara adil dan proporsional sesuai dengan harga timah yang berlaku.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 untuk mewujudkan perubahan ini.
Menurut Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, pembahasan mengenai kenaikan royalti timah telah dimulai.
BACA JUGA:Begini Penjelasan APM Terkait Kecelakaan Mobil Listrik BYD Seal
"Kenaikan royalti timah saat ini sedang dilakukan pembahasan revisi PP 26 Tahun 2022 tentang PNBP dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan naik," ungkap Tri dalam Rapat Dengar Pendapat pada Selasa (26/3).
Royalti Progresif: Mengapa Perlu?
Royalti progresif diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi negara dibandingkan dengan sistem flat yang ada saat ini.
BACA JUGA:Demi Surat Penangkapan Pemimpin Israel, Jaksa ICC Batalkan Kunjungan ke Gaza
Dengan royalti progresif, besaran royalti akan menyesuaikan diri dengan harga pasar timah.
Hal ini dianggap lebih adil karena memastikan bahwa penerimaan negara sebanding dengan manfaat ekonomi yang diperoleh oleh badan usaha yang melakukan eksploitasi timah.
Dampak di Tingkat Daerah
Perubahan ini tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga mempengaruhi pendapatan daerah, terutama di wilayah-wilayah yang bergantung pada sektor timah seperti Bangka Belitung.
BACA JUGA:Transformasi Digitalisasi Bulog, Direktorat Utama Perum Bulog Ungkap Strategi Jangka Panjang
Pemkab Bangka Barat, misalnya, mengalami pengurangan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat sebesar hampir 40 persen.