Febrio juga menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat, terutama dalam konteks overcapacity di China yang dapat mengarah pada praktik dumping.
Namun, banyak pihak khawatir bahwa langkah drastis seperti ini dapat memicu eskalasi konflik perdagangan dengan China, sebuah negara yang menjadi mitra dagang penting bagi Indonesia.
Implikasi dari kebijakan ini terhadap stabilitas harga barang konsumen di dalam negeri juga menjadi perhatian utama.
Pemerintah sendiri masih dalam proses merumuskan dan mengkaji keputusan akhir terkait besaran tarif bea masuk.
Meskipun demikian, keputusan untuk menjaga keadilan dan keseimbangan dalam perdagangan internasional tampaknya akan menjadi fokus utama dalam penetapan kebijakan ini.
Sebelum keputusan final diambil, akan menjadi penting untuk melihat bagaimana hasil dari penyelidikan KPPI dan konsultasi lebih lanjut dengan stakeholder terkait, termasuk industri dalam negeri yang terdampak.
Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang tidak hanya efektif dalam melindungi industri dalam negeri, tetapi juga menghormati prinsip-prinsip perdagangan internasional yang adil dan tidak diskriminatif. *