Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh pemilih di Kota Pagaralam dapat berpartisipasi dengan memberikan suara mereka secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Kenaikan Pajak Sawah di Jember Capai Rp900 Ribu per Meter, Warga Mengeluh Tak Masuk Akal
Dengan adanya program Pantarlih dan proses Coklit yang sedang berlangsung, diharapkan Kota Pagaralam dapat melaksanakan Pemilihan kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas tinggi pada tahun 2024 mendatang.
Proses ini tidak hanya sebagai persiapan teknis, tetapi juga sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas demokrasi di tingkat lokal.
Dengan demikian, masyarakat Pagaralam diminta untuk mendukung penuh dan berperan aktif dalam proses ini, sehingga keberhasilan pemilihan berikutnya dapat memberikan manfaat maksimal bagi kemajuan dan keadilan di Kota Pagaralam. *