PAGARALAMPOS.COM - Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) digeledah oleh tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Penggeledahan ini dilakukan dalam konteks penyidikan terkait dugaan korupsi yang terkait dengan pengadaan dan pelaksanaan proyek penerang jalan umum tenaga surya (PJUTS) pada tahun 2020.
Menurut pernyataan resmi dari Kementerian ESDM, mereka menyambut kedatangan Bareskrim dan menyatakan dukungan penuh terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya di sektor ESDM.
Agus Cahyono Adi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, menegaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk memperoleh data yang diperlukan dalam proses penyidikan.
BACA JUGA:Publik Butuh Kejelasan, Terkait Dugaan Korupsi Impor Beras Harus Cepat Ditangani KPK
"Kami terus mendukung Kepolisian dan APH lainnya dalam penegakan hukum di sektor ESDM," kata Agus Cahyono Adi kepada detikcom.
Meskipun Kementerian memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan, mereka juga menegaskan bahwa substansi dari kasus tersebut berada di luar kewenangan mereka untuk dijelaskan lebih lanjut.
Hal ini ditunjukkan dalam pernyataan mereka yang menyarankan untuk langsung menghubungi pihak Kepolisian terkait informasi lebih lanjut.
"Informasi selanjutnya terkait substansi bukan menjadi kewenangan kami dan dapat ditanyakan langsung kepada pihak Kepolisian," tambahnya.
BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Rencanakan Bea Masuk 200% untuk Produk China, Ini Dampaknya!
Kombes Arief Adiharsa dari Bareskrim Polri mengonfirmasi bahwa penggeledahan memang dilakukan, menegaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek besar di sektor publik, khususnya yang terkait dengan energi dan lingkungan.
Penyidikan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi di semua sektor, termasuk sektor vital seperti energi.
Kementerian ESDM dengan tegas menunjukkan sikapnya untuk tidak mentoleransi perilaku koruptif dan mendukung proses hukum untuk memastikan keadilan dan kebenaran.
BACA JUGA:Bulog Menjelaskan Dugaan Mark Up Impor Beras dan Masalah Demurrage