JAKARTA, PAGARALAMPS.COM -Direktorat Jenderal Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Poli menggerebek kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Seputar Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan dan Pelaksanaan Proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Tahun 2020
``Benar (ada penyidikan)'' ungkap Wadirtipkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat EBTKE dan didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Mengungkap Strategi Mantan Kabareskrim Susno Duadji dalam Memerangi Judi Online di Indonesia
Arief menjelaskan, pihaknya saat ini sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan PJUTS. Namun, dia tidak merinci lebih lanjut mengenai kejadian tersebut.
Pada dasarnya penyidikan perkara ini berkaitan dengan perbuatan salah yang diduga merupakan tindak pidana korupsi.
“Dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya Tahun 2020 di Direktorat EBTKE Kementerian ESDM,” jelas Arief.
Proyek PJUTS nasional ini mencakup banyak titik di seluruh Indonesia saat ini sedang diselidiki di wilayah Chubu.
BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Judol, Hapus 3 Situs dengan Perputaran Duit Rp 1 T
Selain itu, Arief mengungkapkan, kontrak proyek di Indonesia bagian tengah berjumlah ratusan miliar rupiah, dan kerugian pemerintah diperkirakan mencapai Rp64 miliar.
“Nilai kontrak untuk wilayah tengah saja sekitar Rp 108 miliar. Perkiraan sementara kerugiannya sekitar Rp 64 miliar, yang masih dihitung ahlinya,” kata Arief. (*)