PAGARALAMPOS.COM - Hari Rabu (3/7/2024) menjadi momen bersejarah bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Pj Gubernur Elen Setiadi, karena mereka secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan ini dicapai setelah melalui proses pembahasan yang intens di Gedung DPRD Sumsel.
Pada Rapat Paripurna LXXXIV DPRD Sumsel, Ketua DPRD Sumsel, Hj R A Anita Noeringhati S.H,M.H, memimpin rapat dengan meminta persetujuan dari anggota dewan terkait hasil pembahasan dan penelitian dari Badan Anggaran DPRD Sumsel.
Setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat, langkah selanjutnya adalah menandatangani Keputusan Bersama antara DPRD Sumsel dan Pj Gubernur Sumsel untuk mengesahkan Raperda tersebut menjadi Perda.
BACA JUGA:Miliki Target, Lurah Plang Kenidai Gencar Ingatkan Warga Soal PBB
BACA JUGA:Distribusi Lancar dan Harga Stabil, Pengelolaan LPG 3Kg di Kota Pagaralam Berhasil
Antoni Yuzar, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumsel, menyampaikan bahwa terdapat 29 catatan dari anggota dewan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Sumsel.
Catatan-catatan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari perbaikan dalam pelaporan penggunaan anggaran hingga peningkatan kualitas dan kuantitas kegiatan yang dilaksanakan.
Pj Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kontribusi dan sumbangan pemikiran dari anggota dewan dalam menyempurnakan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sumsel 2023.
Dia menekankan bahwa Perda ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan pengelolaan keuangan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab sesuai dengan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Harga Kopi Tembus Rp72 Ribu, Petani Kota Pagaralam Sumsel Panen Keuntungan
BACA JUGA:Misi Balas Dendam ke Timnas Austria Sukses, Turkiye Raih Kemenangan Gemilang di Euro 2024
"Keputusan bersama ini menandai kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam upaya bersama menuju 'Sumatera Selatan Maju, Terdepan, dan Berkelanjutan', dengan tagline Sumsel MAPAN 2045," ujar Elen Setiadi.
Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri oleh Plh Sekda Sumsel, Drs. H. Edward Candra, M.H, serta para Forkopimda dan Kepala OPD di lingkup Pemprov Sumsel, menunjukkan dukungan luas dari berbagai pihak terkait atas kebijakan ini.
Dengan disahkannya Raperda tersebut menjadi Perda, diharapkan Sumsel dapat terus melangkah maju dengan lebih baik dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan, termasuk dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui penciptaan industri dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta program-program pembangunan lainnya yang dapat mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan di daerah ini.