PAGARALAMPOS.COM - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kota Pagaralam, Hermansyah, melalui Kabid Perdagangan Andriansyah Siregar, menyampaikan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3Kg di wilayah Kota Pagaralam diatur berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pagaralam Nomor: 9 tahun 2021.
Harga ini bervariasi sesuai dengan wilayah distribusi, menyesuaikan biaya distribusi dan aksesibilitas tiap daerah.
Di wilayah Kecamatan Dempo, yang relatif jauh dari pusat kota, harga LPG 3Kg ditetapkan sebesar Rp18.700 per tabung.
Sementara di Kecamatan Pagaralam Utara dan Kecamatan Pagaralam Selatan, harga ditetapkan sebesar Rp16.700 per tabung.
BACA JUGA:Pelaksanaan Matsama di MAN 1 Pagar Alam, Santun dan Mendidik
Penyesuaian harga ini bertujuan untuk memastikan masyarakat di wilayah terpencil tetap dapat mengakses LPG 3Kg dengan harga yang wajar, meskipun ada tambahan biaya distribusi.
Mekanisme Penambahan Stok pada Momen Khusus
Andriansyah juga menjelaskan bahwa dalam menghadapi momen-momen khusus seperti hari-hari raya, biasanya terdapat penambahan stok kuota LPG 3Kg.
Proses penambahan stok ini dimulai dari pengajuan oleh pangkalan ke agen, kemudian agen meneruskannya ke Dinas terkait.
BACA JUGA:Harga Kopi Tembus Rp72 Ribu, Petani Kota Pagaralam Sumsel Panen Keuntungan
Selanjutnya, Dinas akan mengajukan permintaan tersebut ke Pertamina.
Mekanisme ini memastikan bahwa kebutuhan LPG 3Kg masyarakat tetap terpenuhi, terutama saat permintaan meningkat.
Penetapan HET yang berbeda di setiap wilayah bertujuan untuk menyesuaikan dengan biaya distribusi dan aksesibilitas.
Dengan demikian, masyarakat di wilayah yang lebih jauh dari pusat kota tetap dapat menikmati harga yang wajar meskipun ada tambahan biaya distribusi.
BACA JUGA: Juli, PDI Perjuangan Tentukan Sikap untuk Pilkada 2024 di Kota Pagaralam