Dalam kasus ini, MR dan U berpotensi dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat menghadirkan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara bagi para pelaku.
Respons Masyarakat dan Penanganan Polisi
Kejadian ini menarik perhatian publik setelah foto-foto para penjambret yang tertangkap kamera viral di media sosial.
Roni Asnan, fotografer yang mengabadikan aksi mereka, memastikan bahwa kejadian itu terjadi di Jalan Jenderal Sudirman depan Hotel Sahid pada pukul 06.15 WIB.
BACA JUGA:Tidak Ada Penyiksaan di Polsek Kuranji, Kapolda Sumbar Tegaskan Hanya Pelanggaran Prosedur
Kesimpulan
Dengan tertangkapnya kedua tersangka ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam kegiatan CFD.
Penangkapan ini juga menunjukkan pentingnya pengawasan dan respons cepat dari pihak berwajib dalam menanggulangi tindak kriminal di tempat-tempat umum yang ramai. *