PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam mengungkap biang kerok di balik serangan ransomware yang melumpuhkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
Serangan ini telah menjadi perhatian nasional karena dampaknya yang luas terhadap keamanan data pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan hasil dari investigasi forensik yang dilakukan oleh pemerintah.
Menurut Hadi Tjahjanto, dari hasil forensik tersebut, pihak pemerintah telah mengidentifikasi pengguna atau user yang bertanggung jawab atas serangan tersebut.
BACA JUGA: Pengemudi Harus Paham Cara Mengemudi Ini Biar CVT Mobil Awet
"Dari hasil forensik pun kami sudah bisa mengetahui bahwa siapa user yang selalu menggunakan password-nya dan akhirnya terjadi permasalahan-permasalahan yang sangat serius ini," ujarnya dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).
Pemerintah telah menegaskan bahwa para pengguna yang terlibat akan dihadapkan pada proses hukum yang diselenggarakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta aparat penegak hukum lainnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan keamanan siber dan memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang di masa depan.
"Penegakan hukum oleh BSSN, nantinya oleh aparat, itu bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Hadi Tjahjanto.
Permasalahan dalam Pengelolaan Keamanan Siber PDN
Serangan ransomware terhadap PDNS 2 juga mengungkapkan beberapa permasalahan mendasar dalam pengelolaan keamanan siber di Indonesia.
Menurut Cyberity, salah satu lembaga keamanan siber, kurangnya kontrol terhadap protokol keamanan siber menjadi salah satu faktor utama yang memungkinkan serangan ini terjadi.
Setiap instansi pengguna PDN memiliki kebebasan untuk mengatur konfigurasi sendiri tanpa pengawasan yang memadai.