PAGARALAMPOS.COM - Taman Safari Indonesia, Cisarua, Bogor, telah mengambil langkah tegas untuk melarang penggunaan kantong plastik oleh para pedagang pakan hewan di kawasannya.
Larangan ini dilakukan sebagai respons terhadap kejadian tragis ketika seorang pengunjung melemparkan kantong plastik berisi sampah ke dalam mulut seekor kuda nil pada Kamis (20/6) lalu.
Pendiri Taman Safari Indonesia, Jansen Manansang, menjelaskan bahwa keputusan untuk melarang penggunaan kantong plastik ini diambil setelah pertemuan dengan puluhan pedagang di sepanjang jalan menuju Taman Safari Bogor.
Mayoritas pedagang, yang umumnya berjualan wortel sebagai pakan hewan, setuju dengan larangan ini setelah diberikan penjelasan mengenai pentingnya menjaga kesehatan satwa dan mendukung perekonomian masyarakat.
BACA JUGA:Serangan Siber terhadap Pusat Data Nasional Indonesia Menimbulkan Kekhawatiran Keamanan
"Setelah kita jelaskan untuk menjaga kesehatan satwa atau juga perekonomian masyarakat, memang (pedagang) setuju," ujar Jansen pada Rabu (26/6).
Para pedagang yang sebelumnya menggunakan kantong plastik untuk mengemas wortel dan jenis pakan lainnya, kini diharapkan beralih ke penggunaan tali dari bahan alami, seperti pelepah pohon pisang.
Langkah ini dianggap lebih aman karena bahan alami tersebut tidak membahayakan satwa jika tertelan.
"Tidak ada lagi ikatan dari rafia, tapi diganti seperti dari kedebong pisang, sehingga kalau dimakan oleh satwa juga aman," tambah Jansen.
BACA JUGA:Pj Wako Melantik 35 Pejabat Baru di Pagar Alam, Tekankan Kepercayaan dan Juga Disiplin
Selain larangan penggunaan kantong plastik, Taman Safari Bogor juga meningkatkan pengawasan keamanan di area tersebut.
Alexander Zilkarnain, Senior Vice President Marketing Taman Safari Indonesia Group, menjelaskan bahwa pihaknya akan memasang lebih banyak kamera pengawas di titik-titik strategis yang sebelumnya belum terjangkau oleh CCTV.
Insiden pelemparan sampah plastik ke dalam mulut kuda nil telah menarik perhatian publik secara luas.
Taman Safari Bogor telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini.
BACA JUGA:Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Optimalisasi Kebijakan Anggaran untuk Pagar Alam 2025