PAGARALAMPOS.COM - Dalam langkah tegas untuk mengendalikan penyebaran perjudian online di kalangan pegawai pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mengumumkan langkah-langkah yang ketat, termasuk sanksi berat hingga pemecatan bagi mereka yang terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga integritas dan perilaku etis di kalangan pegawai pemerintah.
Direktur Pengendalian Aplikasi di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, Teguh Arifiyadi, mengonfirmasi keputusan ini menyusul penerbitan surat edaran yang ditandatangani Menteri Budi Arie Setiadi.
"Kemarin, Menteri Kominfo mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pegawai kementerian yang menyatakan bahwa mereka yang terlibat dalam perjudian online akan menghadapi sanksi berat, bahkan bisa sampai dipecat," ujar Teguh di kantor pusat Kemkominfo, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (28/6/2024).
BACA JUGA:Revolusi Pendidikan Tekstil di Indonesia, Mengapa Banyak Kampus Tekstil Tutup?
Surat edaran tersebut, yang baru saja dikeluarkan oleh Menteri Budi Arie, menegaskan sikap tegas kementerian terhadap penyebaran perjudian online, dengan menyebutkan potensi dampak sosial yang dapat ditimbulkannya.
"Karena (perjudian online) bisa menjadi masalah sosial dan sebagainya," tandas Teguh.
Selain itu, Teguh mengungkapkan bahwa pada awal tahun ini, Kementerian juga mengeluarkan instruksi yang melarang pegawainya untuk berkomunikasi dengan individu yang terlibat dalam perjudian online.
Dia menekankan pemeriksaan teliti terhadap transaksi keuangan dan aktivitas media sosial pegawai untuk memastikan kepatuhan, dengan menyatakan, "Komunikasi saja tidak boleh, apalagi membantu."
BACA JUGA:Begini Asal-Usul Suku Bajo, Komon Mendiami Malaysia, Kerabatnya Ada di Filipiina
Upaya Pemerintah Melawan Perjudian Online
Pemerintah Indonesia telah meningkatkan tindakan kerasnya terhadap perjudian online dengan membentuk satuan tugas untuk memerangi keberadaannya yang merajalela.
Upaya ini telah menghasilkan data yang signifikan mengenai aktivitas perjudian online di seluruh negeri, mengungkapkan angka dan pola yang mengkhawatirkan.
Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan temuan penting dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada hari Selasa (25/6/2024).
"Saya ingin menyampaikan bahwa hampir di setiap provinsi sekarang terpapar perjudian online. Ini mencapai hingga ke tingkat desa, dengan operasi yang melibatkan jual beli akun bank dan pengisian ulang kredit," papar Hadi.