Selain itu, sistem ini diperkenalkan untuk menyederhanakan pengurusan izin berbagai acara di Indonesia.
Sebelumnya, proses kepolisian sendiri untuk mendapatkan izin event nasional memakan waktu 14 hari.
Penyelenggara kini hanya perlu mengisi formulir pendaftaran online dan melengkapi dokumen persyaratan.
“Mulai dari venue, pariwisata, dinas kreatif, dan kepolisian, izinnya memakan waktu hingga 14 hari kerja,” jelas Kapolri saat meresmikan Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Senin (24/06/2024)
BACA JUGA:Kapolri dan Panglima TNI Tinjau Langsung Kesiapan Venue GWK
Menurut Kapolri, layanan ini akan diterapkan pada acara yang digelar di GBK, JCC, Ice BSD, TMII, Ancol, Expoque Mayoran, dan Taman Komunitas PIK 2.
Selain itu, saat ini sedang dilakukan proses evaluasi pelaksanaan di Medan, Bogor, Bandung, Semarang, Solo, Yogyakarta, Denpasar, Surabaya dan banyak daerah lainnya.
Saat ini, kami terus bekerja sama dengan Imigrasi dan Bea Cukai serta Departemen Tenaga Kerja.
BACA JUGA:Tiba Di Timika, Asops Kapolri Lakukan Supervisi Kepada Ops Damai Cartenz-2024
“Jadi kedepannya kita bisa mengintegrasikan proses visa untuk izin TKA langsung ke OSS.”
Lebih lanjut Kapolri mengatakan, sistem ini akan memastikan perizinan transparan dan terukur hal ini akan ditangani secara terpadu. tata krama.
Dengan demikian, perekonomian dalam negeri akan terus bergairah berkat berbagai event yang digelar oleh pelaku industri kreatif. (*)