Aturan kuota zonasi pada PPDB 2024 dijelaskan sebagai berikut:
1. Jalur Zonasi SMP: Minimum 50 persen dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Zonasi SMA: Minimum 50 persen dari daya tampung sekolah.
BACA JUGA:Penerapan Pakaian Adat Sebagai Seragam Sekolah, Menimbang Beban Orangtua dan Siswa
Perhitungan Jarak di Jalur Zonasi PPDB 2024
Orangtua harus memahami bahwa perhitungan jarak dalam jalur zonasi memiliki ketentuan khusus:
- Jarak diukur dari tempat tinggal, RT, RW, atau minimal dari jarak desa/kelurahan ke sekolah, tergantung pada geografis daerah masing-masing.
- PPDB 2024 di Jawa Timur telah menetapkan petunjuk teknis perhitungan jarak berdasarkan zona kelurahan/desa, bukan zona kabupaten/kota seperti sebelumnya.
BACA JUGA:Indonesia Berhasil Menjadi Contoh dalam Pencegahan Kekerasan di Sekolah, Ini Kata Kemendikbudristek!
- Seleksi jalur zonasi memprioritaskan calon peserta didik dengan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 memberikan kesempatan yang adil bagi CPDB untuk menempuh pendidikan di sekolah-sekolah terbaik dengan mempertimbangkan faktor kedekatan tempat tinggal.
Pastikan untuk tidak melewatkan periode pendaftaran dan mengikuti semua prosedur yang telah ditetapkan agar proses PPDB berjalan lancar dan sesuai dengan harapan.
PPDB Jakarta 2024 melalui Jalur Zonasi untuk jenjang SMP dan SMA telah membuka pintu seleksi bagi calon peserta didik baru hari ini.
BACA JUGA:TOP Berakreditasi A! Ini Universitas Terbaik di Palembang Sumatera Selatan
Dengan kuota yang signifikan dan ketentuan yang jelas, proses ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon siswa, terutama yang berdomisili dekat dengan sekolah pilihannya.