JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Polri menindak bandar judi online atau Judol dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabareskrim Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, aparat penyidik akan menelusuri aset para bandar Judol tersebut.
“Tentunya tindak lanjut yang ditunjukkan dan TPPU akan kami laksanakan,” kata Wahiyu yang juga Wakil Ketua Harian Satgas Penegakan Hukum Pemberantasan Judi Online, Sabtu (22 Juni 2024). ).
Sementara itu, Wahiyu mengungkapkan, proses pelacakan aset berdasarkan hasil perjudian online tidaklah mudah.
“Banyak pelaku menggunakan metode pembayaran seperti mata uang virtual untuk menyembunyikan dana yang diperoleh dari perjudian online.
"Pelacakan aset juga tidak selalu mengkonfirmasi produk. Perlu usaha. Kami akan terus mengupayakannya," ujarnya.
Pak Wahyu juga mengatakan akan memastikan semua pihak termasuk artis dan selebriti yang mempromosikan situs judi online akan diusut.
Pasalnya, beberapa waktu lalu Bareskrim Polri tengah memproses laporan terkait sejumlah artis yang diduga mempromosikan perjudian online.
BACA JUGA:Blokir 5.000 Rekening Judol, Transaksi Perjudian Tembus Rp600 T
“Kalau Selebgram ya pokoknya kita tangani, juga siapa yang mempromosikannya,” ujarnya.
Namun, ia mengungkapkan proses panjang dan penutupan website menjadi kendala dalam mengatasi permasalahan tersebut.
Namun Pak Wahyu menegaskan pihaknya akan menyelidiki dan berupaya mengambil tindakan.
Lanjut Kabareskrim, promosi ini sudah berlangsung lama. Namun artikel ini muncul kembali belakangan ini.
BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Judol, Hapus 3 Situs dengan Perputaran Duit Rp 1 T