Bareskrim Bongkar Judol, Hapus 3 Situs dengan Perputaran Duit Rp 1 T

Jumat 21-06-2024,22:11 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Bodok

BACA JUGA:Pegawai Bank Tilep Rp1,5 Miliar Duit Titipan BI untuk Judi Online

"Token dikirim melalui ekspedisi dan dioperasikan dari luar negeri. Hal ini dilakukan untuk menyembunyikan transaksi keuangan," ujarnya.

Wahyu mengatakan, pengungkapan kejadian tersebut sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat yang turut andil dalam terungkapnya kasus perjudian online ini.

Keterbukaan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia dan Kapolri.

BACA JUGA:Usulan Bansos untuk Korban Judi Online, Begini Tanggapan Ketua Komisi VIII DPR RI!

“Pengungkapan perjudian online merupakan wujud komitmen Pori dalam melindungi seluruh masyarakat Indonesia menuju Indonesia Emas tahun 2045,” ujarnya.

Berikut bunyi beberapa pasal UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU yang disangkakan kepada pelaku:

Pasal 3

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang.

BACA JUGA:Ungkap Kasus Judi Online, Polri Tangkap 3.145 Tersangka Selama 2023-2024

Atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak

pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 4

Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 5

Kategori :