JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Menteri Pertahanan RI sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto telah menerima Penghargaan Bintang Kehormatan Bayankara Utama dari Polri.
Penganugerahan Medali Kehormatan berlangsung pada Kamis sore (20 Juni 2024) di Rupattama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Mengenakan jas dan kopiah, Prabowo tiba di Mabes Polri sekitar pukul 14.00 WIB disambut Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Wakapolri Komjen Pol. Agus Andrianto dan para Pejabat Utama Mabes Polri lainnya.
Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Pemberian Bintang Bayangkara Utama Polri kepada Menteri Pertahanan Prabowo merupakan salah satu bentuk pengakuan atas kerja sama keamanan NKRI.
BACA JUGA:Kapolri: Idul Adha Momentum Jaga Toleransi dan Persatuan
“Hari ini Kapolri menyerahkan penghargaan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Bintang Bayankara Utama Poli,” kata Irjen Pol Dedi Prasetio. Ini merupakan penghargaan atas hubungan timbal balik dan kerja sama dalam upaya memperkuat keamanan NKRI.
Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, Menhan Prabowo telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kemajuan dan perkembangan institusi Polri.
Dalam berbagai kesempatan, Prabowo Subianto terus mengingatkan akan peran dan fungsi TNI bersama Polri yang sangat penting bagi masyarakat dan negara.
Prabowo juga berbicara pada Dialog Nasional di Sekolah Sumber Daya Manusia dan Kepemimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Sespim Lemdikrat) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, sekaligus menyerukan penguatan Polri.
BACA JUGA:Berprestasi Pendidikan di UEA, Dua PAMA Ini Diganjar Pin Emas Kapolri
Menteri Pertahanan Prabowo saat itu menegaskan TNI dan Polri adalah jaminan terakhir NKRI.
Oleh karena itu masyarakat membutuhkan TNI Polri yang kuat. Dengan sumberdaya orang-orang yang kuat dan baik.
Penghargaan Bintang Bayangkara Utama merupakan penghargaan dari Pemerintah Republik Indonesia.
Penghargaan atas prestasi individu dalam pembinaan dan pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2012 menyebutkan Bintang Bhayangkara mempunyai tiga kategori.