JAKARTA, PAGARALAMPOS.COM - Polri mengumumkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia berlaku di beberapa negara di Asia Tenggara. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2025.
Hal itu disampaikan melalui akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya seperti dilansir detikcom, Kamis (20/6/2024).
Negara yang telah menjalani penerapan ini antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.
“Kebijakan ini memungkinkan warga mengemudi di negara-negara ASEAN untuk tetap menggunakan SIM Indonesia tanpa harus memiliki SIM internasional,” tulis akun TMC, Kamis (20 Juni).
BACA JUGA:Resmi, Korlantas Polri Terbitkan SIM C1, Syaratnya Harus Lulus Ujian Ini
Dalam postingan tersebut, Kakorlantas Polri Yusri Yunus mengatakan penerapan aturan ini juga seiring dengan rencana penggantian nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Rencana penerapan penggunaan Surat Izin Mengemudi diharapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2025.
“Penerapan NIK sebagai nomor SIM merupakan sebuah langkah maju dalam mengintegrasikan dokumen legal mengemudi dengan dokumen pemerintah lainnya seperti NPWP, BPJS, KTP,” kata Yusri Yunus seperti dikutip TMC. (*)