PAGARALAMPOS.COM - Pada bulan Desember tahun lalu, Tokopedia, salah satu raksasa e-commerce di Indonesia, diakuisisi oleh TikTok dalam sebuah kesepakatan yang menggemparkan dunia bisnis.
Namun, kegempitan tak terelakkan terjadi ketika berita tentang pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 450 karyawan Tokopedia muncul bulan ini.
Kasus ini mencuat dan menimbulkan polemik yang cukup signifikan di kalangan masyarakat dan pebisnis.
Latar Belakang Akuisisi dan Isu PHK
Akuisisi yang dilakukan oleh TikTok terhadap Tokopedia telah menjadi salah satu pembicaraan utama dalam dunia bisnis Indonesia.
Dengan sumber daya TikTok yang besar, termasuk modal, teknologi, dan pasar global, Tokopedia diharapkan bisa mengembangkan diri lebih jauh.
Namun, dampak dari akuisisi ini muncul dengan tiba-tiba dalam bentuk PHK yang melibatkan ratusan karyawan.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, alasan di balik PHK ini adalah untuk menghilangkan redundansi dalam fungsi-fungsi perusahaan yang telah terjadi akibat akuisisi ini.
BACA JUGA:Harga Telur hingga Minyak Goreng Naik Usai Idul Adha, Ini Analisis Dari Kenaikan Harga Bahan Pokok!
Ia menjelaskan bahwa PHK tidak terkait langsung dengan keputusan Kemendag, namun pihaknya tetap memantau situasi ini untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan atau dampak negatif yang lebih luas.
Reaksi dari Pemerintah dan Pihak Terkait
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan, telah meminta penjelasan resmi dari pihak Tokopedia terkait kebijakan PHK ini.
Isy Karim menegaskan bahwa transparansi dari pihak Tokopedia dibutuhkan untuk memastikan bahwa PHK dilakukan secara adil dan dalam batas-batas yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Pernyataan Pimpinan KPK Dinilai Seakan Jadi Kode bagi Harun Masiku untuk Lari