PAGARALAMPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk melanjutkan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) setelah bulan Juni.
Namun, terdapat perubahan signifikan dalam frekuensi pemberian bantuan ini. Jika sebelumnya bansos diberikan setiap bulan, kini jadwalnya diubah menjadi dua bulan sekali.
Otomatis, setelah Juni, bansos pangan hanya akan diberikan pada bulan Agustus, Oktober, dan Desember 2024, berbeda dari yang sebelumnya diberikan setiap bulan sejak akhir tahun lalu.
Perubahan ini bukan tanpa alasan. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menjelaskan bahwa keputusan untuk mengubah jadwal pemberian bansos pangan menjadi dua bulan sekali dilatarbelakangi oleh pertimbangan anggaran fiskal.
BACA JUGA:Sinopsis The Young Messiah, Masa Kecil Sang Penyelamat
Menurutnya, hasil asesmen Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menunjukkan perlunya penyesuaian anggaran untuk bansos pangan.
Oleh karena itu, frekuensi pemberian bantuan disesuaikan untuk mengakomodasi prioritas-prioritas program lainnya yang juga membutuhkan pendanaan.
"Kan harus diatur fiskalnya kan. Kita kan ada pertimbangan dari Menteri Keuangan untuk prioritas-prioritas program yang lain kan," jelas Arief saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2024).
Penyesuaian anggaran bukanlah hal yang baru dalam pengelolaan bantuan sosial di Indonesia.
BACA JUGA:Sinopsis Extraordinary You, Harapan Cinta Bisa Mengubah Takdir
Setiap tahun, pemerintah harus melakukan evaluasi dan penyesuaian berdasarkan ketersediaan anggaran dan kebutuhan prioritas lainnya.
Dalam hal ini, Presiden Jokowi juga selalu menekankan pentingnya melihat kembali anggaran dan kemungkinan-kemungkinan yang ada sebelum membuat keputusan final terkait program-program sosial.
"Presiden setiap ada kesempatan kan bilang nanti kita lihat dulu, lihat lagi anggarannya, lihat lagi kemungkinannya," sebut Arief.
Keputusan ini diambil dengan harapan agar bantuan sosial dapat tetap berkelanjutan meski ada penyesuaian dalam jadwal pemberiannya. Selain itu, langkah ini diambil untuk memastikan bahwa anggaran negara dapat digunakan secara efektif dan efisien, serta dapat dialokasikan untuk berbagai program prioritas lainnya yang tidak kalah penting.
BACA JUGA:DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp2,4 Triliun untuk BPS Tahun 2025, Ini Alasannya!