Kantor Samsat Tutup pada Libur Panjang 17-18 Juni, Wajib Pajak Tak Kena Denda

Sabtu 15-06-2024,22:33 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

Sinergi Antar Lembaga Keputusan bersama ini juga menunjukkan sinergi yang baik antara berbagai lembaga terkait dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kerjasama yang erat antara Dirlantas Polda Sumsel, PT. Jasa Raharja, Bank Sumsel Babel, dan Bapenda Sumsel menjadi contoh bagaimana koordinasi yang baik dapat menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Kesimpulan Dengan adanya penutupan kantor Samsat pada libur panjang 17-18 Juni 2024, masyarakat Sumsel, khususnya wajib pajak, diimbau untuk memanfaatkan waktu yang ada sebelum libur untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Kebijakan tidak mengenakan denda bagi pembayaran yang jatuh pada tanggal libur merupakan langkah yang diapresiasi oleh banyak pihak, karena memberikan kepastian dan kenyamanan bagi wajib pajak.

BACA JUGA:Mencegah Penimbunan Pangan dan Menjaga Stabilitas Harga Jelang Iduladha, Ini Langkah Satgas Pangan!

Kembali normalnya pelayanan pada tanggal 19 Juni 2024 juga diharapkan berjalan lancar dengan persiapan matang dari pihak Bapenda Sumsel.

Dengan demikian, wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya dengan baik tanpa harus mengalami kesulitan atau kendala yang berarti. *

Kategori :