Salah satunya adalah Muhammad Arif, yang menjabat sebagai Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN).
Peran Muhammad Arif dianggap krusial dalam pelaksanaan proyek yang bermasalah ini.
Selain itu, penyidik juga menetapkan Ridua, yang menjabat sebagai Asisten Pendapatan, Keuangan, dan Aset PMD Muba, sebagai tersangka.
Namun, Ridua saat ini berstatus buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:Dampak Permendag 8/2024, Banyak PHK di Industri Tekstil, Ini Tanggapan Permendag!
Komitmen Memberantas Korupsi
Kejati Sumsel menyatakan komitmennya untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
Langkah pemeriksaan para saksi ini adalah bagian dari rangkaian penyelidikan yang intensif.
Diharapkan, dengan terungkapnya kasus ini, akan ada efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan memberikan pesan tegas bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi.
BACA JUGA:Mempererat Sinergitas, Polres Pagar Alam dan Elemen Masyarakat Bersatu dalam Hari Bhayangkara ke-78
Kasus korupsi di sektor pembuatan dan pengelolaan jaringan internet desa ini juga menarik perhatian publik dan berbagai pihak terkait.
Dalam situasi pandemi yang masih berlangsung, keberadaan jaringan internet yang andal dan terkelola dengan baik menjadi sangat vital bagi kelancaran komunikasi dan akses informasi masyarakat desa.
Implikasi dan Harapan
Penuntasan kasus ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat, tetapi juga menjadi momentum penting bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.