Kekhawatiran Ormas Mengelola Tambang, Potensi Pelanggaran HAM dan Konflik Lingkungan

Minggu 09-06-2024,21:55 WIB
Reporter : Edi
Editor : Almi

YLBHI juga mengkhawatirkan bahwa ormas yang mendapat izin tambang bisa menjadi pelanggar HAM.

Hal ini disebabkan oleh metode perizinan yang sering menggunakan cara-cara kotor atau tanpa persetujuan dari masyarakat setempat.

Isnur menyoroti bahwa saat ini terdapat puluhan ribu titik lubang tambang yang dibiarkan menganga tanpa ada proses rehabilitasi, yang telah memakan korban dari tahun ke tahun.

Kondisi ini memperlihatkan kurangnya tanggung jawab perusahaan tambang dalam menjaga keselamatan dan hak-hak masyarakat.

BACA JUGA:Pagaralam Siap Menyambut Pemilihan Walikota 2024, Perkenalkan Maskot Kopi Kebanggaan

Dampak Peraturan Pemerintah Baru

Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 30 Mei 2024.

Namun, pemberian izin ini disayangkan oleh Isnur karena dinilai terlalu buru-buru dan kurang mempertimbangkan dampak negatif yang mungkin terjadi.

"Kami mendesak pemerintah untuk mencabut PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara," tegasnya.

BACA JUGA:Sukses Gelar Peluncuran Pilkada Pagaralam 2024, KPU Kenalkan Maskot Kang Siman dan Kang Sidah

Peran Perusahaan Tambang

Isnur menambahkan bahwa narasi ormas keagamaan yang akan bekerja sama dengan perusahaan tambang tidak akan mengurangi masalah yang ada.

Selama ini, tidak ada perusahaan tambang yang benar-benar mengedepankan pemenuhan HAM dan prinsip demokrasi dalam operasinya.

Konflik sosial yang telah terjadi kemungkinan besar akan semakin panjang jika ormas keagamaan juga terlibat dalam pengelolaan tambang.

BACA JUGA:RA Al-Azhar Kota Pagaralam telah sukses menggelar Pentas Seni, Kegiatan Akhir Tahun Ajaran

Kesimpulan

Kategori :